Kenaikan Gaji PNS 2012

Kenaikan gaji pns tahun 2012 tampaknya sangat ditunggu-tunggu oleh para PNS di seluruh Indonesia. Untuk itu pemerintah mengeluarkan PP No. 15 Tentang Kenaikan Gaji PNS. Berikut ini adalah salinan PP N0. 15 Tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2012.













Gaji PNS 2012 memang telah dikemukankan oleh Presiden SBY, melalui kebijakan ini Gaji PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000. Dan untuk anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000.


Kenaikan Gaji PNS dan TNI/POLRI Tahun 2012

Berikut beberapa paparan dari presiden mengenai kenaikan gaji PNS 2012,” Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,”. Berdasarkan agenda kenaikan gaji PNS 2012 ini merupakan salah satu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2011 yang mana akan dilaksanakan untuk tahun 2012 kedepan. Namun kebijaksanaan tersebut masih dipertimbangkan ulang dilihat dari situasi dan kondisi Negara Indonesia yang makin banyaknya kasus tentang kesejahteraan rakyat Indonesia. Dikarenakan biasanya dengan naiknya gaji pegawai negeri 2012 dapat menimbulkan kenaikan pengeluaran gaji yang signifikan dalam pemerintahan Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tahun 2012 akan dibayarkan secara rapel pada Maret mendatang. Kementerian Keuangan akan mengirimkan surat edaran ke kantor perbendaharaan pemerintah terkait penyesuaian gaji sesuai Peraturan Pemerintah.

Menurut Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin pembayaran akan dilakukan tidak lama setelah pembayaran gaji bulan berjalan.

"Jadi kalau sempat bulan Maret, akan dibayarkan untuk gaji bulan Maret lalu dua bulan kemarin akan diberikan rapel," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 16 Februari 2012.
Gaji tersebut, di luar tunjangan keluarga yang besarnya untuk istri/suami 10 persen dari gaji pokok dan anak dua persen dari gaji pokok, tunjangan pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang, tunjangan jabatan untuk pejabat struktural maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.

Selamat buat para PNS dan TNI/POLRI, mudah-mudahan kenaikan tahun 2012 ini dapat mengurangi pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum PNS dan TNI/POLRI....!

Video Gallery